Selain itu, JPU juga mendakwa Kusnindar dengan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.
Penyerahan uang ketok palu Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin.
"Dari Rp 13,2 miliyar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 miliyar, sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin," tutur JPU KPK, Ahmad Hidayat. (raf)